JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama.
Namun, belum jelas akan dimanakah dia menghirup udara kebebasan untuk pertama kalinya. Sebab, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok akan dipindahkan terlebih dahulu dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Tak Beri Pengamanan Khusus Saat Ahok Bebas
Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang Prayoga Yolanda mengatakan, belum ada keputusan terkait hal tersebut.
“Belum tentu juga karena pimpinan yang memutuskan, kami tinggal menyiapkan saja. Mungkin mendekati hari H baru tahu ya,”ucap Prayoga saat dihubungi, Sabtu (19/1/2019).
Karena sosoknya yang berpengaruh, pihaknya khawatir apabila dibebaskan di Lapas Kelas I Cipinang nantinya akan ramai.
“Karena yang bersangkutan ini kan public figure, keamanannya juga akan kami perhatikan ya nanti. Jadi teknisnya masih nunggu situasional,” ucap Prayoga.
Baca juga: Via Surat, Ahok Minta Maaf dan Bersyukur Tak Terpilih Lagi pada Pilkada DKI
Ia pun mencontohkan kasus serupa saat seorang tahanan Lapas Kelas I Cipinang dibebaskan tidak di lapas tersebut.
"Misalnya seorang tahanan sakit dan sudah dinyatakan bebas. Tapi dia dirawat di rumah sakit, kalau tidak bisa jalan, kami lepaskan di rumah sakit," ujar Prayoga.
Prayoga mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan Mako Brimob terkait di mana Ahok akan dibebaskan.
“Ahok bisa saja dilepaskan di Mako Brimob apabila ada surat-surat pelepasan yang dikirimkan dari Lapas Kelas I Cipinang ke Rutan Mako Brimob. Jadi masih situasional,” tutur Prayoga.
Baca juga: Ahok Imbau Pendukungnya Tak Golput pada Pilpres dan Pileg 2019
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019 setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 2018.
Pada hari pembebasannya nanti, Ahok akan dipindahkan terlebih dahulu dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
“Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.