JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif berupa spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (23/1/2019).
"Ya betul sudah kami tertibkan. Hasil koordinasi dengan panwascam (panitia pengawas kecamatan). Siang tadi ditertibkan di Jalan Raya Bogor," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono.
Hartono mengatakan, spanduk-spanduk itu dicopot lantaran dipasang di pagar yang merupakan jalur hijau.
"Intinya pemasangan APK di lokasi yang tidak semestinya dan mengganggu estetika kota," kata dia.
Baca juga: Semrawutnya Kota Depok karena Spanduk Kampanye hingga Cicilan Rumah
Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti menyebutkan, masih ada tiga kecamatan lainnya yang belum ditertibkan APK-nya.
"Sisa yang belum melakukan penertiban APK itu Makasar, Kramatjati, dan Pulogadung," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah spanduk caleg menutupi pagar taman di sepanjang Jalan Raya Bogor, tepatnya di Ciracas, Jakarta Timur. Dari pantauan Kompas.com di dekat pul bus Mayasari Bakti, Ciracas, puluhan spanduk berbagai ukuran terpasang berjejer di sepanjang pagar taman yang membatasi jalan raya dan aliran Kali Baru.
Beberapa poster caleg juga terpasang diikat di lampu penerangan jalan yang ada di sepanjang Jalan Raya Bogor. Hal ini memberikan kesan semrawut di sepanjang jalan tersebut.
Salah seorang warga, Rizal (40) mengatakan, spanduk dan poster caleg sudah terpasang di pagar tersebut sejak beberapa bulan belakangan ini.
"Kayaknya sudah dua bulanan dipasang di situ. Makin ke sini makin banyak spanduknya," kata Rizal, Senin lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.