DEPOK, KOMPAS.com - Reklame berupa alat peraga kampanye hingga promo cicilan rumah yang sudah usang terpasang di beberapa wilayah Kota Depok. Selain itu, tambang-tambang maupun tali pengikat tampak semrawut di beberapa tiang maupun pepohonan.
Kasatpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan, sejak awal 2018 pihaknya telah menertibkan dengan mencopot paksa sebanyak 694 reklame tanpa izin yang terpasang di beberapa wilayah Kota Depok.
"Bahkan ada papan bilboard yang kami copot paksa di Jalan Margonda karena tak memiliki izin," kata Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Menurut Yayan, keberadaan reklame berupa spanduk, poster, dan atribut lainnya yang dipasang sembarangan tanpa izin itu mengganggu keindahan kota karena terlihat semrawut. Satpol PP mencopotnya agar pemandangan kota terlihat lebih rapi.
Yayan menuturkan, biasanya para pemasang reklame bergerilia pada malam hari. Sehingga kawasan yang tadinya bersih dari reklame menjadi dipenuhi reklame.
"Ini melanggar Perda Depok Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, kami tak segan-segan melakukan pencopotan paksa," kata Yayan.
Terkait hal tersebut, pihaknya pun akan mengamankan langsung jika kedapatan ada pihak yang memasangkan reklame tanpa izin di Depok.
"Pasti akan langsung kita tertibkan dan melakukan pemusnahan reklame agar ada efek jera," ucap Yayan.