JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, seluruh berkas pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sudah lengkap.
"Surat lepas bagi BTP sudah diserahkan langsung oleh staf saya yaitu Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Cipinang Muda Husni," ujar Andika saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: Satpam: Tidak Ada Informasi Ahok Pulang ke Pantai Mutiara
Diketahui, pelaksanaan pembebasan dilakukan di Rutan Mako Brimob, didampingi Kepala Seksi Registrasi Lapas Klas I Cipinang.
Menurutnya, pengurusan administrasi bukan sesuatu yang rumit. Pihak lapas hanya menyiapkan surat lepas.
Andika sendiri mengaku menandatangani surat tersebut.
"Saya tanda tangani sebagai bukti sah bahwa yang bersangkutan selaku warga binaan Lapas Klas I Cipinang telah mengakhiri masa pemidanaannya atau sudah bebas," tuturnya.
Ia menegaskan, Ahok tidak akan ke Lapas Cipinang untuk urusan apapun.
Baca juga: Ahok Dipastikan Sudah Bebas Pukul 07.30 WIB Pagi Tadi
Pria yang mendekam di jeruji besi selama dua tahun itu bisa langsung kembali pulang.
“Yang bersangkutan langsung kembali ke tengah-tengah keluarganya, karena proses administrasi semua dilakukan di rumah tahanan Mako Brimob. Jadi beliau tidak datang di Lapas Klas I Cipinang," kata dia.
Sebelumnya, BTP divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
BTP langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. BTP ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Selama menjalani masa tahanan, BTP tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.
Baca juga: JEO-Ahok Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.