KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai menjalani masa hukumannya hari ini, Kamis (24/1/2019).
Pria yang kini ingin disapa dengan sebutan BTP itu sebelumnya menjadi terpidana kasus penodaan agama. Jerat pidana itu membuat dia harus mendekam di tahanan setelah divonis 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Ahok menyinggung soal ayat dalam Surat Al Maidah yang digunakan untuk kepentingan politik, pada 27 September 2016. Padahal, saat itu Ahok sedang pidato soal budidaya perikanan.
Pernyataan Ahok itu kemudian mendapat kecaman. Hingga kemudian, Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 16 November 2016.
Adapun, Ahok kini sudah bisa menghirup udara bebas hari ini karena dia tiga kali mendapatkan remisi. Total remisi yang dia dapat adalah 3 bulan 15 hari.
Artikel panjang mengenai bebasnya Ahok atau BTP dapat dilihat di sini: JEO - Ahok Bebas.
Lalu seperti apa perjalanan kasusnya? Berikut infografiknya: