"Kami masih mapp ing, istilahnya begitu. Dia kan uda gak tahu keberadaannya dimana, di rumahnya gak ada, handphone-nya juga gak aktif. Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri.
Kasus Mandala Shoji di Jakarta Selatan
Mandala juga terbukti melakukan tindak pidana pemilu saat melakukan aktivitas kampanye di Jakarta Selatan. Terkait itu, dia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.
Vonis tersebut menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala dan anggota timnya terbukti membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga. Kejadian itu berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan