Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Pelanggaran Kampanye Pileg 2019 yang Berujung Penjara

Kompas.com - 01/02/2019, 10:24 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan DKI Jakarta kerap melakukan kegiatan-kegiatan yang dianggap rawan tindak pidana pelanggaran pemilu saat mereka berkampanye untuk Pemilu Legaslatif (Pileg) 2019.

Saat terbukti melanggar, mereka pun harus mendekam di balik jeruji besi.

Berikut adalah empat kasus pelanggaran kampanye pemilu para caleg di kawasan Jakarta yang berujung hukuman penjara.

Caleg Perindo di Jakarta Utara

Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H Rahardja, divonis enam bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 November 2018.

Itu artinya, David lolos dari hukuman penjara selama selama 10 bulan selama dia tidak mengulangi aksinya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.

David terbukti telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat berkampanye di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada 23 September 2018. Saat itu, ia membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.

Baca juga: Terbukti Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis 4 Bulan Penjara

Caleg Gerindra di Jakarta Barat

Caleg Partai Gerindra, Mohammad Arief, divonis empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 11 Desember 2018. Jika tidak membayar denda, dendan itu diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Ia dinyatakan melannggar Pasal 280 ayat (1) huruf H juncto Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu enam bulan penjara setelah masa percobaan 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. 

Arief terbukti berkampanye di hadapan para guru di SMP Negeri 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2018. Ia memberikan informasi tentang pencalonan dirinya sebagai caleg dari Partai Gerindra.

Saat itu, Arief menghadiri acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) matematika dan seni budaya. Dalam acara tersebut, Arief membagi-bagikan sebuah bingkisan berupa sarung dan stiker kampanye. Pada stiker tersebut tertera cara memilih dan nomor urut dirinya pada Pemilu 2019.

Caleg PAN di Jakarta Pusat

Caleg DPR DRI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta, juga dari PAN, Lucky Andriani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com