JAKARTA, KOMPAS.com - Enam penyewa lahan PT Nila Alam dihadirkan dalam sidang terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/2/2019).
Seperti diketahui, alamat lahan yang dikuasai kelompok Hercules tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Masing-masing saksi bernama Rumojo alias Bejo, Joni Daniel, Mudiadi alias Aning, Rudi Hartono Sinaga, Jumali, dan Elan Suherlan.
Baca juga: Jadi Saksi, Lurah Kalideres Mengaku Tak Tahu soal Penguasaan Lahan Kelompok Hercules
Sementara itu, sidang dipimpin Hakim Ketua Rustiyono.
Selama persidangan, para saksi mengaku tidak melihat keberadaan Hercules saat peristiwa pemasangan plang di lahan PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018.
"Ada di situ?" tanya Rustiyono kepada Rudi.
"Ada, tanggalnya saya lupa pokoknya bulan Agustus," jawab Rudi.
Baca juga: Jaksa Siapkan 8 Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Hercules
"Mereka masuk pakai apa? Berapa orang?" tanya Rustiyono lagi.
"Ramai-ramai saja, Pak, pakai motor. Kira-kira 30 orang," ujar Rudi.
"Lihat Hercules di situ?" lanjut Rustiyono.
Baca juga: TNI AU Ajak Liliyana Natsir Naik Pesawat Hercules
"Engga terlalu perhatian, enggak lihat juga," kata Rudi.
Para saksi mengaku ketakutan saat anak buah Hercules memasang plang penguasaan lahan.
Menurut saksi, saat itu anak buah Hercules tidak membawa senjata tajam.
Baca juga: Pengakuan Korban Penguasaan Lahan oleh Kelompok Hercules
"Apa kamu takut saat itu? Kenapa?" tanya Rustiyono kepada keenam saksi yang dihadirkan.
"Seram saja, Pak, walaupun mereka enggak mengintimidasi," kata Bejo.
"Takut saja, Pak," sambung Joni Daniel.
"Hanya perasaan takut saja saat itu. Aktivitas saat itu juga biasa saja, tetapi ada rasa was-was aja," ujar Jumali.
Baca juga: Sidang Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Cecar Pertanyaan ke Bos PT Nila Alam
Rustiyono pun memastikan kembali tentang pernyataan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menuliskan anak buah Hercules bertubuh tinggi dan berkulit hitam.
"Di BAP, ada pertanyaan bagaimana tampang orang-orang Hercules, lalu dijawab hitam dan bringas, benar?" tanya Rustiyono kepada saksi Joni Daniel.
"Benar," kata Joni.
Masih ada dua saksi lainnya yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya atau pada Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Lahan Dikuasai Kelompok Hercules, PT Nila Alam Merugi
Adapun, total saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sebanyak 24 orang.
Dalam perkara ini, Hecules dan anggota kelompoknya terlibat penguasaan lahan PT Nila Alam sejak 8 Agustus-6 November 2019.
Mereka kini ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Akibatnya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.