Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Korban Penguasaan Lahan oleh Kelompok Hercules

Kompas.com - 24/01/2019, 09:52 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan orang saksi dihadirkan dalam sidang kedua terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules, pada Rabu (23/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kesembilan saksi tersebut datang dari pimpinan, karyawan, dan sekuriti dari PT Nila Alam yang lahannya dikuasai oleh kelompok Hercules.

Sidang terbagi atas dua sesi. Sesi pertama adalah kesaksian dari Direktur Utama dan pemilik lahan PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal, mulai pukul 11.20 - 14.00 WIB.

Baca juga: Sidang Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Cecar Pertanyaan ke Bos PT Nila Alam

Ia hadir bersama dua saudaranya, Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati Zainal, yang lahannya berdekatan dengan PT Nila Alam dan juga dikuasai kelompok Hercules. 

Sementara sidang sesi kedua dimulai pukul 15.00 - 17.00 WIB dengan kesaksian dari karyawan dan sekuriti PT Nila Alam, yaitu Suwito, Sukono, Dari, Ida, Ipe dan Surya.

Dalam sidang tersebut, mereka bercerita tentang apa yang dialami terkait penguasaan lahan oleh kelompok Hercules.

Kesaksian mereka didengarkan langsung oleh terdakwa Hercules sebagai penguasa lapangan dan terdakwa Handy Musawan sebagai pemberi kuasa penguasaan lapangan.

"Pengetahuannya, tanggal 8 Agustus di pagi hari, tanah kami atas nama PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot diserobot," ujar Indra, dalam kesaksiannya.

Kelompok Hercules menduduki lahan tersebut mulai 8 Agustus hingga akhirnya dibubarkan oleh polisi dan sejumlah anggota kelompoknya ditangkap pada 6 November 2018.

Selanjutnya, polisi menangkap Hercules dan Handy Musawan. Kemudian mereka kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Selain menguasai lahan dengan plang penanda kekuasaan, mereka juga melakukan perusakan terhadap kantor pemasaran PT Nila Alam.

Baca juga: Lahan Dikuasai Kelompok Hercules, PT Nila Alam Merugi

Salah satu anggota kelompok, terdakwa Bobi, disebut menarik iuran bulanan kepada penghuni ruko sebesar Rp 500.000. 

Akibatnya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Permulaan

Kehadiran kelompok Hercules saat menguasai lahan PT Nila Alam membuat pimpinan hingga sekuriti ketakutan.

Hal tersebut lantaran mereka datang dengan rombongan sekitar 60 orang saat pemasangan plang penguasaan lahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com