Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Korban Penguasaan Lahan oleh Kelompok Hercules

Kompas.com - 24/01/2019, 09:52 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan orang saksi dihadirkan dalam sidang kedua terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules, pada Rabu (23/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kesembilan saksi tersebut datang dari pimpinan, karyawan, dan sekuriti dari PT Nila Alam yang lahannya dikuasai oleh kelompok Hercules.

Sidang terbagi atas dua sesi. Sesi pertama adalah kesaksian dari Direktur Utama dan pemilik lahan PT Nila Alam, Indra Cahya Zainal, mulai pukul 11.20 - 14.00 WIB.

Baca juga: Sidang Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Cecar Pertanyaan ke Bos PT Nila Alam

Ia hadir bersama dua saudaranya, Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati Zainal, yang lahannya berdekatan dengan PT Nila Alam dan juga dikuasai kelompok Hercules. 

Sementara sidang sesi kedua dimulai pukul 15.00 - 17.00 WIB dengan kesaksian dari karyawan dan sekuriti PT Nila Alam, yaitu Suwito, Sukono, Dari, Ida, Ipe dan Surya.

Dalam sidang tersebut, mereka bercerita tentang apa yang dialami terkait penguasaan lahan oleh kelompok Hercules.

Kesaksian mereka didengarkan langsung oleh terdakwa Hercules sebagai penguasa lapangan dan terdakwa Handy Musawan sebagai pemberi kuasa penguasaan lapangan.

"Pengetahuannya, tanggal 8 Agustus di pagi hari, tanah kami atas nama PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot diserobot," ujar Indra, dalam kesaksiannya.

Kelompok Hercules menduduki lahan tersebut mulai 8 Agustus hingga akhirnya dibubarkan oleh polisi dan sejumlah anggota kelompoknya ditangkap pada 6 November 2018.

Selanjutnya, polisi menangkap Hercules dan Handy Musawan. Kemudian mereka kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Selain menguasai lahan dengan plang penanda kekuasaan, mereka juga melakukan perusakan terhadap kantor pemasaran PT Nila Alam.

Baca juga: Lahan Dikuasai Kelompok Hercules, PT Nila Alam Merugi

Salah satu anggota kelompok, terdakwa Bobi, disebut menarik iuran bulanan kepada penghuni ruko sebesar Rp 500.000. 

Akibatnya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Permulaan

Kehadiran kelompok Hercules saat menguasai lahan PT Nila Alam membuat pimpinan hingga sekuriti ketakutan.

Hal tersebut lantaran mereka datang dengan rombongan sekitar 60 orang saat pemasangan plang penguasaan lahan.

Mereka datang membawa sejumlah peralatan untuk pemasangan plang seperti linggis, golok, parang, dan cangkul.

"Pas ditelepon (dikabari karyawan ada rombongan datang), saya masih di jalan ke lokasi, saya enggak berani datang," kata Indra dalam kesaksiannya.

Upaya damai

Indra mengatakan, pihak PT Nila Alam sempat berunding dalam upaya damai dengan kelompok Hercules yang menguasai lahan mereka hingga hampir tiga bulan lamanya.

Indra pun sempat diminta untuk mendatangi lokasi oleh terdakwa Bobi, tetapi tidak pernah dilakukannya.

Baca juga: Bos PT Nila Alam Mengaku Ketakutan Saat Didatangi Puluhan Anggota Kelompok Hercules

"(Saya) dipesan, 'Jangan sampai lapor polisi, nanti habis uang banyak, sama kita saja'. Tapi (saya) tidak pernah mau," terang Indra.

Selanjutnya, pihaknya mengirimkan kuasa hukum ke lokasi untuk menemui Bobi dan komplotannya yang berada di lokasi.

Indra mengatakan, pihaknya menjelaskan terkait penyerobotan lahan dan meminta agar mereka keluar.

Tetapi penjelasan tersebut tak membuat mereka pergi, sehingga PT Nila Alam melayangkan somasi.

"Tapi (somasi) juga enggak mau. Jadi jalan terakhir lapor polisi," katanya.

Kerugian

Akibat penguasan lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat tersebut, dua dari tujuh penyewa ruko pergi.

Menurut Indra, mereka pergi karena merasa tidak nyaman dengan kehadiran kelompok Hercules.

Sebab, penyewa ruko dimintai iuran oleh Bobi dan kelompoknya di lapangan sebesar Rp 500.000 per bulan alih-alih uang keamanan.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Hercules, Direktur PT Nila Alam Sebut Bangunannya Dirusak

Indra mengatakan, para penyewa membayar uang sewa Rp 50-70 juta per tahun dan tidak ada penarikan biaya lainnya seperti untuk keamanan. 

"Ada kerugiannya, sebagian penyewa belum selesai habis kontrak sudah pindah, enggak mau perpanjang karena sudah enggak nyaman," kata Indra dalam sidang.

Selain kerugian kehilangan penyewa, PT Nila Alam juga mengalami kerugian akibat perusakan terhadap kantor pemasaran.

Adapun yang rusak adalah bagian engsel pintu yang dibuka paksa oleh kelompok Hercules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com