JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Kalideres Muhammad Fahmi hadir sebagai saksi dalam perkara penguasaan lahan PT Nila Alam dalam sidang terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/1/2019). Adapun alamat lahan berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Namun, selama persidangan, Fahmi berulang kali memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak mengetahui tetang persoalan perkara penguasaan lahan.
"Tanah tadi (PT Nila Alam) sama kantor saudara dekat apa jauh?" tanya hakim Rustiyono.
"Saya izin, hadir di sini berdasarkan undangan jaksa. Kalau kaitan ribut-ribut (penguasaan lahan) saya enggak tahu," kata Fahmi.
"Saudara dengar ribut-ribut yang diterangkan tadi?" tanya Rustiyono.
"Tidak pak," jawab Fahmi.
"Kan ada di wilayah saudara," ujar Rustiyono.
"Iya, Pak," jawab Fahmi.
"Enggak pernah dengar?" tanya Rustiyono.
Baca juga: Pengakuan Korban Penguasaan Lahan oleh Kelompok Hercules
"Tidak pak. Saya tahu dari media aja. Ada kejadian. Polisi datang ke lokasi lakukan tindakan. Kebetulan saya tahunya terlambat," teranf Fahmi.
Mendengar ketidaktahuan Fahmi dalam perkara penguasaan lahan, Hakim Ketua langsung memberikan teguran. Hakim pun melanjutkan pertanyaan terkait catatan tanah yang dimiliki Kelurahan Kalideres terkait surat letter C kelurahan tentang kepemilikan tanah.
"Yang saudara tahu apa dalam perkara ini?" tanya Rustiyono.
"Hanya menerangkan tentang yang diminta penyidik, catatan kelurahan saja," jawab Fahmi.
"Tanah (nomor sertifikat tanah) 1740, apa saksi tahu ini sertifikat PT Nila Alam?" tanya Hakim lagi sebab sebelumnya saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat nomor sertifikat tersebut milik PT Nila Alam.
"Tidak tahu. Karena catatan saya tidak menjelaskan lokasi," jawab Fahmi.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Hercules, Direktur PT Nila Alam Sebut Bangunannya Dirusak
Fahmi hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan saksi di sidang ketiga terdakwa Hercules. Ia hadir bersama dua saksi lainnya yaitu pegawai BPN Jakarta Barat Syarifudin dan Sofyan Sitepu sebagai penasehat hukum terdakwa Hendi Musawan pemberi kuasa penguasaan lahan PT Nila Alam kepada Kelompok Hercules.
Selain mereka masih ada saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya Rabu (6/2/2019). Adapun total saksi sebanyak 24 orang.
Sementara itu, dalam perkara ini terdakwa Hecules dan anggota kelompoknya terlibat penguasaan lahan PT Nila Alam sejak 8 Agustus-6 November 2019. Mereka kini ditahan di rutan Salemba, Jakarta Timur.
Akibatnya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.