Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Dijerat Pasal Penadahan

Kompas.com - 08/02/2019, 13:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Adi Saputra, pria yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), kini sudah diamankan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya. 

"Adi Saputra sudah diamankan di polres dengan kasus (pasal) 480," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Pemuda Marah hingga Rusak Motor, Mengapa Emosi Bisa Berujung Destruktif?

Adapun, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900. 

Sebelumnya, Adi mengamuk saat ditilang polisi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan. Ia ditilang karena membuat sejumlah pelanggaran. 

Baca juga: Begini Kondisi Sepeda Motor yang Dirusak Pengendaranya karena Tak Terima Ditilang

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, Adi melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, serta STNK.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," kata Lalu.

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk dan merusak motor yang dikendarainya.

Baca juga: 4 Fakta soal Pengendara Marah dan Banting Motor Saat Ditilang di BSD

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor. 

Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian. Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.

Kondisi bagian samping sepeda motor yang dirusak pengendaranya, Andi Saputra (21), karena tak terima ditilang polisi di putaran Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan. Foto diambil di Mapolres Tangeran Selatan, Jumat (8/2/2019).KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI Kondisi bagian samping sepeda motor yang dirusak pengendaranya, Andi Saputra (21), karena tak terima ditilang polisi di putaran Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan. Foto diambil di Mapolres Tangeran Selatan, Jumat (8/2/2019).
Namun, pria itu tetap menghancurkan motor dan menarik bodi motor hingga terlepas.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ucapnya. 

Baca juga: Grab Beri Layanan Gratis bagi Perempuan dalam Video Pria Banting Motor karena Ditilang

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.

Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.

Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra tersebut.

Baca juga: Motor yang Dirusak Pengemudi Emosi karena Ditilang Diamankan di Mapolres Tangsel

Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Motor yang Dirusaknya Hasil Curian?.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com