JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta memprotes larangan kampanye di rumah susun sewa (rusunawa) yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilu Legislatif 2019. Para anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri mengeluh tak bisa kampanye di rusunawa.
"Apa landasan hukum yang dipakai untuk menetapkan rusunawa itu haram bagi partai politik dan peserta pemilu, yang kita mau datangi bukan rusunnya tapi manusianya. Kita tidak mau berkampanye terhadap gedungnya," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, Selasa (19/2/2019).
Bestari menolak alasan bahwa rusunawa tak bisa dijadikan lokasi kampanye karena dianggap aset pemerintah. Pasalnya, warga membayar sewa atas rusun tersebut.
Baca juga: 2019, Pemprov DKI Bangun Rusunawa di 10 Lokasi
"Menghalangi kami masuk berarti sama dengan mengangkangi undang-undang," kata Bestari.
DPRD DKI Jakarta mengundang Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta yang mengelola rusunawa. Mereka rencananya akan membahas masalah itu pada Rabu besok.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengakui pihaknya memang telah mencetak spanduk larangan kampanye di rusunawa dan beberapa sudah terpasang di rusunawa. Ia menyebut kebijakan itu arahan dari Bawaslu.
"Ini implementasi arahan dari Bawaslu, contohnya sudah di Marunda," kata Kelik.
Pihaknya bersedia memenuhi undangan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.