JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta melarang kampanye di rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola Pemprov DKI.
Alasannya, banyak warga rusun yang mengeluhkan keberadaan politik di lingkungan rusunawa. Keluhan ini bermula saat pemlihan gubernur DKI pada 2017 lalu.
"Waktu Pilgub sudah ada edaran untuk larang kampanye, waktu itu kepala dinasnya Pak Arifin, ada laporan warga soal pemasangan atribut parpol," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Bahkan, sempat terjadi konflik di Rusun Marunda dan sebuah rusun di Jakarta Timur akibat masalah politik. Selain itu, akhir 2018 lalu, warga memprotes anggota DPRD yang reses ke rusun untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Kenyataannya beliau bawa atribut parpol," kata Meli.
Baca juga: Anggota DPRD Keluhkan Larangan Kampanye di Rusunawa
Atas dasar itu lah, DPRKP meminta arahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk melarang kegiatan kampanye. Meli mengatakan pihaknya mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280.
"Di dalamnya ada larangan kampanye melibatkan fasilitas pemerintah," ujar Meli.
DPRD DKI Jakarta mengundang Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta pada Rabu (20/12/2019) pagi.
Anggota DPRD DKI Jakarta memprotes larangan kampanye di rumah susun sewa (rusunawa) yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilu Legislatif 2019. Para anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri mengeluh tak bisa kampanye di rusunawa.
"Apa landasan hukum yang dipakai untuk menetapkan rusunawa itu haram bagi partai politik dan peserta pemilu, yang kita mau datangi bukan rusunnya tapi manusianya. Kita tidak mau berkampanye terhadap gedungnya," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, Selasa (19/2/2019).
Bestari menolak alasan bahwa rusunawa tak bisa dijadikan lokasi kampanye karena dianggap aset pemerintah. Pasalnya, warga membayar sewa atas rusun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.