Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Neneng H Yasin Mengundurkan Diri sebagai Bupati Bekasi Sebelum Putusan Pengadilan

Kompas.com - 21/02/2019, 09:08 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin melayangkan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.

Surat itu dikirim ke DPRD dan diterima pada Kamis (14/2/2019).

Dalam surat itu, tertulis jelas permohonan pernyataan pengunduran diri Neneng sebagai Bupati Bekasi. Namun tidak tertera dalam surat soal alasan Neneng mengundurkan diri.

"Ke DPRD Kabupaten Bekasi sudah dikirimkan per tanggal 14 Februari 2019," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/2/2019).

Neneng saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Akan Gelar Paripurna Pengunduran Diri Neneng Hassanah

Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Neneng dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018. Dia juga ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Usai menerima surat itu, DPRD Kabupaten Bekasi berencana konsultasi ke Kemendagri soal mekanisme menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Neneng.

"Kami akan konsultasi dulu yang paling utama ke Kemendagri, ini ada surat, langkah apa yang harus kami laksanakan sesuai mekanismenya," kata Sunandar.

Konsultasi dilakukan agar mekanisme menindaklanjuti surat Neneng bisa sesuai dengan hukum yang berlaku dan tak menyalahi aturan.

Hal itu mengingat, Neneng mengajukan pengunduran diri di saat dirinya belum menyelesaikan persidangan kasus dugaan suap Meikarta dan belum diputuskan bersalah dalam persidangan.

"Kami mau konsultasi juga ke Pemprov Jawa Barat bagian hukum langkah apa yang harus kami lakukan. Karena kan bupati itu berhenti karena mengundurkan diri, kedua meninggal dunia, ketiga karena diputuskan bersalah dalam sidang. Kasus Bu Neneng sama dengan Indramayu, hanya konotasinya berbeda," ujar Sunandar.

Sunandar menjelaskan, untuk memenuhi syarat pengunduran diri Neneng, permohonan itu harus diumumkan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Selain itu, juga harus ada pengumuman keputusan pemberhentian Neneng sebagai Bupati Bekasi di rapat paripurna, dan nanti hasilnya akan diserahkan ke Pemprov Jawa Barat serta diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Mengundurkan Diri

Surat permohonan pengunduran diri Neneng pun segera diteruskan ke seluruh fraksi di DPRD dan selanjutnya akan diparipurnakan.

"Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kami sampaikan ke Gubernur Jawa Barat," ucap Sunandar.

Adapun sebelum paripurna, DPRD akan konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat terkait surat pengunduran diri Neneng.

Sebelum konsultasi, DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk mendiskusikan rencana konsultasi ke Kemendagri. Rapat itu rencananya akan digelar pada Senin (25/2/2019).

"Kami diskusi dulu sama sekretariat dewan, mungkin Senin atau Selasa nanti. Kami maunya cepat selesai cuma harus sesuai mekanismenya," tutur Sunandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com