JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, ditetapkan sebagai hakim ketua pada persidangan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, penunjukan Joni itu merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.
"Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil (Ketua Pengadilan) kan sudah sering menyidangkan perkara, bukan cuma ini," kata Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Kendati demikian, Guntur belum bisa menetapkan jadwal sidang Ratna.
"Hari ini kalau berkas sudah sampai ke majelis, langsung ditetapkan. Ditunggu saja," ujar Guntur.
Seperti diketahui, status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ratna juga sudah diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Segera Disidang
Adapun Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke PN Jaksel, Kamis (21/2/2019) pukul 15.30 WIB.
Di dalam berkas perkara tersebut, ada lebih dari lima jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, Ratna telah berstatus sebagai tahanan PN Jaksel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.