Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Kelihatan Keren, Ridwan Pura-pura Jadi Polisi dan Curi Emas Pacarnya

Kompas.com - 25/02/2019, 19:16 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ridwan (22) ditangkap polisi lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Jakarta Selatan.

Ia mengaku melakukan hal tersebut agar kelihatan keren di mata WW (44), pacarnya.

Sebab, ia juga bercita-cita sebagai polisi. Namun, saat mendaftar jadi anggota kepolisian, ia tidak diterima.

“Biar keren saja (pakai baju polisi), saya juga mau jadi polisi, tetapi enggak kesampaian makanya beli baju polisi,” ucap Ridwan di Polresta Depok, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Curi Emas Milik Pacarnya

Ridwan juga mengaku membeli atribut kepolisian, seperti jaket, sepatu, dan seragam polisi dari toko online.

Namun, ia enggan menyebutkan berapa uang yang dia keluarkan untuk membeli perlengkapan tersebut.

“Saya beli online semua perlengkapan polisi karena saya ingi kelihatan keren, saya beli bekas dari online,” ujar Ridwan.

Wakapolresta Depok Arya Perdana mengatakan, Ridwan telah melakukan penipuan dan mencuri emas pacarnya sebesar 100 gram.

Dengan berpura-pura menjadi polisi, Ridwan membuat pacarnya percaya hingga akhirnya ia mencuri emas milik tersebut.

Pencurian itu dilakukannya saat ia main ke rumah sang pacar. Saat itu, pacar Ridwan sedang ke luar rumah.

"Pas pacarnya sedang keluar rumah, ia mengambil kesempatan untuk mencuri emas pacarnya tersebut,” ucap Arya.

Emas yang dicuri tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 12 juta rupiah secara online.

“Harusnya kerugiannya bisa Rp 48 juta, namun karena dia ini ingin cepat menjualnya, akhirnya dijuallah secara online sebesar Rp 12 juta,” ucap Arya.

Baca juga: Demi Modal Nikah, Taufiq Hidayat Jadi Polisi Gadungan dan Gadaikan Mobil Sewaan

Arya mengatakan, pelaku ini mengaku baru sekali melakukan penipuan sekaligus pencurian tersebut.

Kendati demikian, polisi tetap mendalami pengakuan tersebut. Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan mengenai Ridwan yang menggunakan atribut kepolisian untuk keperluan lain.

Ridwan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 228 KUHP tentang penyalahgunaan atribut yang tidak semestinya digunakan seseorang dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com