Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Bawa Mobil Sopir Taksi Online

Kompas.com - 26/11/2018, 17:03 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Sektor Kebayoran Lama menangkap polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional di daerah Cipondoh, Kota Tangerang.

Polisi gadungan berinisial AF (23) itu beraksi seorang diri saat menipu korban. Adapun korbannya merupakan pengemudi taksi daring yang mendapat order dari tersangka.

Menurut Sujanto, pelaku memesan taksi daring pada (16/10/2018) dari depan Mapolres Jakarta Timur.

Lokasi tersebut dipilih untuk meyakinkan korban bahwa tersangka merupakan anggota polisi.

"Setelah dipesan, tersangka naik di depan Mapolres Jakarta Timur menuju Citraland, kemudian tersangka mulai mengaku sebagai seorang polisi BNN, atau polisi narkoba kepada korban," kata dia di Polsek Kebayoran Lama (26/11/2018).

Baca juga: Dilaporkan Menipu, Polisi Gadungan Digelandang Aparat

Setibanya di Citraland, Jakarta Barat, pelaku meminta diantar ke Mall Jelambar. Pelaku kemudian meminta diantar ke Pasar Bata Putih, Kebayoran Lama.

Di sana, korban diminta pelaku turun dari mobil untuk mengecek target tangkapan pelaku yang berpura-pura tengah bertugas sebagai polisi itu.

"Di sana dia mengatakan agar driver ini turun untuk mengecek calon tangkapannya. Ketika korban keluar dan mengamati yang dibilang target narkobanya, mobil langsung dibawa pelaku pergi," ujar Sujanto.

Ada titik tujuan perjalanan pelaku sebelum akhirnya ia mengambil mobil Daihatsu Sigra milik Ricky (36), korban.

Baca juga: Deni Dibegal 3 Polisi Gadungan, Honda Beat Raib Dibawa Pelaku

Menurut Sujanto, pelaku mengaku membawa uang sebesar Rp 500.000 untuk ongkos sehingga korban tetap mengikuti permintaannya.

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni M (31) yang berperan sebagai penadah. M ditangkap di Citeureup, Bogor setelah polisi menangkap AF.

Adapun AF dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pelaku M dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com