Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Serahkan Bukti Baru Terkait Kasus Pengaturan Skor

Kompas.com - 27/02/2019, 16:50 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Manajer Persibara Banjar Negara Laksmi Indrayani menyerahkan bukti-bukti baru ke Satgas Antimafia Bola, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Barang bukti yang dibawa Laksmi adalah materi judi online yang diduga berhubungan dengan kasus pengaturan skor.

"Tadi juga saya memasukkan data dari yang saya dapatkan tentang judi online. Kira-kira ada sebuah rekening yang dikelola bandar judi, kemudian dikamuflase dengan transaksi mobil oleh makelar, tetapi sebenarnya untuk bayar judi online," kata Laksmi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu siang. 

Baca juga: Terima Teror, Pelapor Kasus Pengaturan Skor Akan Minta Perlindungan LPSK

Kuasa Hukum Laksmi, Boyamin Saiman mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa nomor rekening bank beserta nama-nama pemilik rekening tersebut.

"Kalau berkaitan itu (alat bukti yang diserahkan), saya masukkan rekneing banknya ada atas nama siapa saja ada, terus berkaitan bank itu, berkaitan rekrutmen. Saya screenshot, saya print, dan saya sampaikan ke satgas," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, kasus judi online sebenarnya sudah ditindak kepolisian pada tahun 2017. 

Baca juga: Hidayat Diminta Ungkap Oknum PSS Sleman yang Terlibat Pengaturan Skor

Namun, penanganan kasus tersebut dihentikan lantaran kurangnya barang bukti yang didapatkan. 

"Sebenarnya itu pernah digerebek Polresta Bogor, tetapi sudah ditangkap, ditahan, dan dilepas lagi dengan alasan kurang bukti karena ini dua negara. Nah ini level satgas semoga bisa menindaklanjuti dan mengembangkan nantinya," katanya. 

Berikut lampiran alat bukti yang diserahkan Laksmi dan kuasa hukum kepada penyidik Satgas Antimafia Bola:

1. Rekening Bank B tertera nomor 221588029 atas nama SP dikelola YD pada awal Januari 2019.

Rekening itu menerima uang dari kamuflase makelar mobil online bernama ZI dan disebar ke HH sebesar Rp 41 juta dan AR Rp 40 juta.

Baca juga: Semen Padang Minta PSSI Jangan Hanya Fokus ke Pengaturan Skor

2. Pada Maret 2017, Polresta Bogor Kota menggerebek rumah mewah di Bogor Nirwana Residence (BNR) yang digunakan sebagai kantor pengelolaan judi online.

Polresta Bogor Kota juga menangkap 24 orang serta menyita barang elektronik terkait judi online

Adapun, Laksmi merupakan pelapor kasus pengaturan skor yang pertandingan Persibara Banjar Negara melawan PSS Pasuruan.

Baca juga: Seorang Berinisial H Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com