JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus itu, Kamis (28/2/2019) ini, pukul 09.00 WIB.
Bagaimana perjalan kasus itu sejauh ini?
Baca juga: Hari Ini, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks
Mengaku dipukul orang
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet berawal saat dia membuat pernyataan bahwa dirinya dipukul orang tak dikenal sehingga wajahnya jadi bengkak dan lebam. Kabar itu awalnya beredar di media sosial pada akhir September 2018. Ratna menyatakan dia dipukul orang di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Sejumlah tokoh politik antara lain Fadli Zon, Rachel Maryam, Nanik S Deyang, Hanum Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto membenarkan Ratna telah dianiaya. Mereka bahkan mengecam siapa pun pelaku dan mendesak aparat penegak hukum secepatnya menangkap pelaku.
Namun Ratna sendiri tidak melaporkan kasus itu ke polisi.
Pada 2 Oktober 2018, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi penganiayaan tersebut. Dari penelusuran tersebut, polisi tidak menemukan indikasi bahwa kondisi lebam di wajah Ratna karena penganiayaan.
Mengaku telah berbohong
Pada tanggal 3 Oktober 2018, Ratna menggelar jumpa pers di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dia menyatakan, bengkak di wajahnya tak terkait dengan penganiayaan dan penganyiaan itu memang tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi.
Dia menjelaskan, bengkak di wajahnya akibat operasi sedot lemak yang dilakukannya di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018.
Ratna menyatakan, awalnya dia mengaku telah dianiaya hanya kepada anak-anaknya. Hal itu untuk menutupi kenyataan bahwa dia baru saja menjalani operasi sedok lemak yang berefek samping wajahnya jadi bengkak.
Baca juga: Rocky Gerung Mengaku Terima Foto Wajah Lebam dari Ratna Sarumpaet
Dia mengaku terkejut ketika kabar penganiayaan itu kemudian beredar di media sosial. Namun dia tidak menghentikan kebohongan itu, malah kemudian menceritakan hal tersebut kepada sejumlah orang lain, termasuk para politisi yang menjenguknya.
Saat jumpa pers itu, Ratna mengaku telah berbohong kepada Prabowo Subianto, Amien Rais, dan sejumlah orang lainnya. Dia mengaku sebagai pembuat hoaks dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," kata Ratna.
Ratna kemudian menandatangani surat pengunduran dirinya dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandi.
Ditangkap di bandara
Ratna mengunggah surat pengunduran dirinya dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di akun Twitter-nya pada 4 Oktober 2018 pukul 07.00 WIB. Pada pukul 20.00 WIB hari itu, Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile.
Ratna menyatakan, dia mau pergi ke Cile untuk menghadiri acara "The 11th Women Playrights International Conference 2018".
Penangkapan itu dilakukan lantaran dia sudah dicekal pihak Imigrasi. Statusnya juga sudah jadi tersangka kasus hoaks.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Setelah ditangkap, Ratna dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya Ratna ditahan.
Baca juga: Kasus Penipuan Uang Raja Terungkap Saat Pemeriksaan Ratna Sarumpaet
Polisi juga kemudian memeriksa sejumlah orang yang diduga turut menyebarkan berita hoaks itu. Mereka antara lain Amien Rais, Nanik S Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ajukan permohonan tahanan
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, melayangkan permohonan agar status tahanan kliennya menjadi tahanan kota. Insank mengatakan, kondisi kesehatan Ratna yang menurun menjadi pertimbangannya mengajukan permohonan itu. Ratna disebut kehilangan nafsu makan karena kondisi psikologisnya terganggu.
Pada 8 November 2018, pihak kepolisian menolak permohonan tahanan kota bagi Ratna.
Penolakan permohonan tahanan kota itu bukan yang pertama. Sebelumnya, polisi menolak permohonan penahanan kota yang dilayangkan kuasa hukum Ratna pada 8 Oktober 2018.
Berkas dilimpahkan ke kejaksaan
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan
Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019. Ratna lalu berstatus sebagai tahanan PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan kemudian menetapkan waktu sidang perdana Ratna.
"Sidang sudah ditetapkan hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Jumat lalu.
Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.