Menurut Chaidir, BKD DKI sudah berkonsultasi dengan BKN soal undangan tersebut.
"Kami sudah konsultasi dengan BKN dan BKN menyatakan boleh," ucapnya.
Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Artal Reswan menyampaikan, perombakan pejabat DKI dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ada berbagai pertimbangan untuk merombak pejabat DKI.
"Enggak mungkin kami melakukan evaluasi, merotasi, itu tidak alasan," ujar Reswan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Perombakan Pejabat oleh Anies Politis
Menurut Reswan, pejabat DKI yang dirotasi juga belum tentu alasannya karena melakukan kesalahan.
Dia menyebut rotasi itu salah satunya dilakukan karena pejabat yang bersangkutan tidak cocok dengan jabatannya sehingga dipindahkan ke jabatan lain.
"Tidak tepat bahwa yang dirotasi itu pasti ada kesalahan atau jelek, mungkin tempatnya tidak tepat," katanya.
Baca juga: Jabatan Kosong, Imbas Perombakan Pejabat di DKI
Reswan mengatakan, Pemprov DKI siap dipanggil dan diperiksa oleh institusi yang berwenang seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal perombakan pejabat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.