Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Komisi ASN, DPRD Nilai Perombakan Pejabat DKI Langgar Aturan

Kompas.com - 06/03/2019, 22:07 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menilai, perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI pada 25 Februari 2019 melanggar aturan.

Salah satu aturan yang dilanggar yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

"Saya tetap berpendapat, ada aturan yang dilanggar, terutama aturan dari Kepala BKN bahwa seseorang sebelum dilantik itu harus diberi tahu jabatannya apa secara detail," ujar William di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan di Tengah Perombakan Pejabat di DKI

William menyampaikan, Pemprov DKI tidak menulis detail jabatan pejabat yang akan dilantik dalam surat undangan yang dikirimkan, melainkan hanya tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas".

Hal itu membuat pejabat yang akan dilantik tidak mengetahui jabatannya.

Selain itu, menurut William, perombakan pejabat DKI juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Dikeluhkan, Komisi ASN Tunggu Laporan

Sebab, William menyebut Pemprov DKI tidak memberi tahu alasan para pejabat yang didemosi.

"Berdasarkan PP 12 Tahun 2017 itu, kan, seseorang harus tahu kenapa dia demosi, tidak bisa ujug-ujug dia turun jabatan. Kalau dia demosi, harus ada kesalahannya," katanya. 

Komisi A DPRD DKI meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengirimkan dokumen soal rincian pejabat yang didemosi beserta alasannya pada Senin (11/3/2019).

Baca juga: Perombakan Jabatan Dituduh Politis, Ini Jawaban Anies

Komisi A kemudian akan meneliti dokumen itu dan menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Menurut saya tetap ada aturan yang dilanggar sehingga kami perlu konsultasi dengan Komisi ASN mengenai ini," ucap William.

Tanggapan Pemprov DKI

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengakui, tidak ada detail jabatan yang dicantumkan dalam undangan pelantikan pejabat DKI. BKD hanya mencantumkan tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas" dalam undangan tersebut.

Tambahannya, pejabat yang dilantik diminta memakai pakaian dinas upacara (PDU) jika dilantik sebagai camat atau lurah, meskipun tidak dicantumkan akan menjabat sebagai camat atau lurah di wilayah mana.

Menurut Chaidir, hal yang dilakukan BKD DKI tidak melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Muncul Tudingan, Perombakan Pejabat di DKI Bernuansa Politis

"Prinsipnya, kami tidak melanggar Peraturan Kepala BKN karena masih kami tuliskan jabatan. Saya menyebutkan dia sebagai pejabat administrator untuk eselon III. Kalau dia pamong, gunakan pakaian PDU. Kecuali kalau kami tidak sebutkan sama sekali, kami salah," kata Chaidir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com