JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan Adi Saputra, pengemudi yang viral karena merusak motornya setelah ditilang di Tangerang Selatan, tidak mengalami gangguan jiwa.
"Setelah melewati masa pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, tersangka dianggap tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2019).
Ia mengatakan, Adi harus menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan sejak 11 Februari 2019 di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Kejar D, Buron yang Jual Motor Rp 3 Juta ke Adi Saputra
"Ya pemeriksaan memang beberapa kali dilakukan, pemeriksaan psikologis memang memerlukan pendalaman. Akhirnya pada 1 Maret kemarin diputuskan tersangka dalam kondisi normal," ujarnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Adi akan tetap dikenakan pasal sesuai sangkaan awal.
Adi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca juga: Polisi Batal Periksa Kejiwaan Adi Saputra, Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang
"Ya, dikenai pasal sesuai sangkaan awal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Alex.
Adapun, Adi ditilang petugas kepolisian Satlantas Polres Tangerang Selatan bernama Bripka Oky pada 7 Februari.
Ia ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Baca juga: Adi Saputra, Viral Lewat Video Banting Motor hingga Jadi Tersangka
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelat nomor kendaraan yang digunakan Adi merupakan pelat nomor palsu.
Motor tersebut juga dibeli murah karena merupakan hasil penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.