Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit

Kompas.com - 13/03/2019, 17:00 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak perlu kajian untuk melepas saham Pemprov DKI di perusahaan bir, PT Delta Djakarta Tbk.  

"Kan sudah jelas. (Penjualan saham PT Delta Djaakrta) enggak perlu kajian, rumit," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Ia mengatakan, keinginan menjual saham perusahaan bir berangkat dari prinsip sederhana, yakni badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah seharusnya bersifat membangun.

Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Anies Berikan Kajian Pelepasan Saham PT Delta Djakarta

"Pemerintah itu meletakkan uang di badan usaha yang sifatnya membangun, itu prinsipnya. Pemerintah punya bank, punya perusahan kontruksi, punya kegiatan usaha lain, semuanya sifatnya membangun," ujarnya. 

Oleh karena itu, ia meyakini penjualan saham PT Delta Djakarta merupakan keputusan tepat. Uang hasil penjualan saham bakal digunakan untuk pembangunan.

"Itu sebabnya keputusan 94 tahun lalu mau dikoreksi sekarang, supaya pemerintah meletakkan keuangannya di kegiatan yang sifatnya pembangunan. Jadi tidak perlu kajian terlalu rumit juga langsung tahu tuh," kata Anies.

Baca juga: Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir Menyeruak Lagi, Ini Kata PT Delta Djakarta

Sebelumnya, DPRD DKI meminta Anies memberikan kajian yang menjadi dasar pelepasan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. 

Sebab, dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan aset daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Adapun, PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan pada 1932.

Baca juga: Anies Ingin Lepas Saham PT Delta Djakarta, Bestari Ingatkan Keterlibatan DPRD

Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.

Saham perusahaan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI pada 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta.

Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. PT Delta Djakarta menyumbang dividen Rp 38 miliar ke Pemprov DKI Jakarta tiap tahunnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com