JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, pihaknya batal menaikkan tarif rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola DKI.
Pembatalan kenaikan sewa itu berlaku untuk rusunawa tipe blok atau yang terdiri kurang dari lima lantai.
"Yang rusunawa tipe blok tidak jadi naik," kata Kelik di Jakarta, Minggu (17/3/3019).
Menurut Kelik, penetapan tarif bakal segera diumumkan ke publik. Saat ini, Dinas Perumahan tengah menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan peraturan gubernur.
"Dalam waktu dekat insya Allah di tangan Pak Gubernur," ujar Kelik.
Baca juga: Didesak DPRD, DKI Batalkan Larangan Kampanye di Rusunawa
Pada pertengahan 2018 lalu, DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sewa. Pergub itu memuat kenaikan tarif 15 rusunawa yang berbentuk blok (kurang dari enam lantai).
Rusun- rusun tersebut adalah Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Lalu ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
Kenaikan tarif mencapai 20 persen. Hal itu diprotes oleh para penghuni rusunawa sebab dirasa memberatkan.
Kenaikan tarif akhirnya ditunda untuk dievaluasi. Saat itu, Dinas Perumahan berjanji akan menetapkan tarif yang lebih adil pada Oktober 2018.
Baca juga: 2019, Pemprov DKI Bangun Rusunawa di 10 Lokasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.