JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah temuan baru terkait pemeriksaan kasus pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming) mesin ATM yang dilakukan Ramyadjie Priambodo (RP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RP mendapatkan data-data nasabah dari sebuah komunitas online di black market (pasar ilegal di internet) untuk melakukan aksi skimming mesin ATM.
"(Mendapatkan data nasabah) dari black market di dalam internet. Dia ikut tergabung dalam suatu kelompok di sana," kata Argo, Selasa (19/3/2019).
Dalam komunitas online tersebut, RP mempelajari teknik skimming sekaligus mendapatkan data-data rekening korban.
Baca juga: Ramyadjie Priambodo Mendapatkan Mesin ATM dari Temannya
Terkait barang bukti mesin ATM yang ditemukan di kamar apartemennya, RP mengaku mendapatkannya dari seorang temannya.
Mesin ATM itu digunakannya untuk mempelajari sistem kerja dan kelemahan dari mesin tersebut.
"Dapat dari temannya. Belum mengakui siapa temannya. Masih terus diselidiki," ujar Argo.
Selama proses pemeriksaan, RP hanya mengaku jika ia melakukan aksi skimming itu seorang diri dengan menyamar sebagai seorang perempuan.
Ia telah melakukannya sebanyak 91 kali dengan total keuntungan yang ia dapatkan senilai Rp 300 juta.
"Melakukannya (aksi skimming) sudah 91 kali. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 juta," ujar Argo.
Argo menjelaskan, uang yang didapatkan tersangka itu digunakan untuk transaksi jual beli bitcoin.
Kendati demikian, Argo tak menyebut jumlah detail bitcoin yang digunakan RP selama melakukan transaksi.