JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang terbukti menjual video porno menggunakan hard disk eksternal di Jalan Sunter Paradise, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (16/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Faruk Rozi mengatakan, pelaku menjual hard disk berisi ribuan video porno dengan harga Rp 2.000.000.
"Dia mendapat keuntungan Rp 1.000.000 dari hasil penjualan tersebut," ujar Faruk, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Polisi Tindak Tegas Penyebar Video Porno terkait Skandal Jung Joon Young
Menurut Faruk, hard disk tersebut berisi 1.500 video porno.
"Dia unduh sendiri film itu dan ada yang dia minta dari koleksi temannya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku merupakan mantan penjual VCD dan DVD bajakan di Glodok, Jakarta Barat.
Baca juga: Remaja di Tangsel Cabuli Anak 9 Tahun Setelah Menonton Video Porno
"Kami masih akan selidiki dia sudah melakukan aksinya berapa lama. Pelaku juga melakukan aksinya sendiri," ujar Faruk.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok dan terancam dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 33 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.