JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pencurian akses atau sistem milik orang lain (skimming) mesin ATM, Ramyadjie Priambodo masih enggan menyebutkan identitas pemberi mesin ATM yang disimpan di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan memang mengaku mendapatkan mesin ATM dari temannya, tetapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Jumat (22/3/2019).
"Kami masih ingin tetap menggali terus dari siapa (RP mendapatkan mesin ATM), alamat (pemberi mesin ATM) di mana dan berasal dari kota apa. Sementara masih kami dalami," ujarnya.
Baca juga: Waspada, Begini Cara Pembobol ATM Lakukan Skimming
Argo menyebut, RP menarik uang dalam jumlah yang berbeda saat melakukan aksi skimming.
RP mengakui dirinya telah melakukan aksi skimming sebanyak 91 kali dengan total keuntungan hingga Rp 300 juta.
"Tentunya itu ada batas-batasnya saat pengambilan uang melalui ATM, artinya tidak sama semua, kita lihat di ATM, kan, angka rupiah ya ada yang (pecahan) Rp 50.000 dan Rp 100.000," kata Argo.
Baca juga: Ramyadjie Priambodo Miliki dan Simpan Mesin ATM di Kamarnya Sejak 2018
Sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya pada 26 Februari 2019 atas kasus skimming mesin ATM.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung yang dipakai RP saat mengambil uang nasabah di ATM.
Atas perbuatannya tersebut, RP dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Skimming Mesin ATM oleh Ramyadjie Priambodo
Di media sosial beredar kabar Ramyadjie punya hubungan kekerabatan dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Namun, pihak kepolisian enggan menyebut latar belakang keluarga pria tersebut.
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.