Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online, Pengemudi Akan Tetap Demo?

Kompas.com - 25/03/2019, 15:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengapresiasi besaran tarif ojek online yang baru ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Anggota Presidium GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan itu meski besaran tarif yang ditetapkan tak sesuai tuntutan. 

"Kemarin aspirasi kami Rp 2.400 tarif dasarnya. Namun, keputusan menteri, kan, Rp 2.000, memang masih belum sesuai aspirasi, tetapi kami menyambut baik," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Kemenhub Akhirnya Putuskan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

Igun menuturkan, perbedaan angka Rp 400 tersebut masih dalam batas wajar.

Menurut dia, tarif sebesar Rp 2.000/km merupakan tarif yang adil mempertimbangkan usulan pengemudi dan perusahaan aplikator.

"Perusahaan aplikasi juga mengajukan tarif, kan, Rp 1.600 yang saya tahu, kami mengajukan Rp 2.400. Akhirnya pemerintah ambil jalan tengah Rp 2.000," ujarnya. 

Baca juga: Kemenhub Bandingkan Tarif Ojek Online di Thailand dan Vietnam

Oleh karena itu, pihaknya belum berencana melakukan aksi unjuk rasa kendati tarif yang ditetapkan belum sesuai aspirasi. 

"Kami komunikasi dulu dengan teman-teman yang lain, untuk sementara kami menerima dulu sambil menyesuaikan diri dan melakukan evaluasi untuk tiga bulan ke depan," kata Igun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona.

Baca juga: Motornya Tersenggol, Pengemudi Ojek Online Rusak Kaca Bus Transjakarta

Sistem zonasi terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca juga: Kalau Selter Ojek Online Dilarang di Sudirman, Bikin Susah Pelanggan Enggak Sih?

Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. 

Untuk zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun, biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com