Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkaian Fakta Baru Kasus Ratna Sarumpaet dari Penelusuran Penyidik Polda Metro

Kompas.com - 27/03/2019, 10:59 WIB
Walda Marison,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (26/3/2019) kemarin, telah digelar sidang kelima kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, agenda yang dijadwalkan adalah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU menghadirkan enam saksi dalam persidangan itu. Tiga di antaranya dari Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat selaku tempat Ratna melakukan operasi plastik.

Sedangkan tiga lainnya adalah penyidik Polda Metro Jaya, yaitu penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko Purba, Ipda Mada DImas selaku Katim Opsnal Jatanras, dan Arif Rachman selaku anggota Jatanras Polda Metro Jaya.

Baca juga: Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet

Saat Hakim Ketua Joni mempersilakan saksi dari kepolisian memberikan keterangan, kuasa hukum Ratna menyatakan keberatan.

Mereka protes karena keterangan saksi dari kepolisian dinilai tidak objektif.

"Menurut hemat kami, kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interest dengan kesaksian. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan, dan akan menjadi subjektivitas," ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di muka sidang.

Menanggapi hal tersebut, JPU menilai penyidik kepolisian sah-sah saja bertindak sebagai saksi selama menjalankan tugas mengungkap sebuah dugaan tindak pidana.

"Sebagaimana telah disampaikan, bahwa salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai tataran hukum, mereka, sesuai dengan aturan, punya kewenangan lakukan tindakan," terang salah satu jaksa. 

Joni kemudian tetap meneruskan jalannya sidang dengan mendengarkan keterangan saksi pertama, AKP Niko Purba. 

Dalam kesaksiannya, Niko membenarkan pihaknya memeriksa ke Rumah Sakit Bina Estetika.

Baca juga: Disebut Sebagai Penyebar Pertama Hoaks dalam Sidang Ratna Sarumpaet, Ini Kata Fadli Zon

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada awal Oktober 2018. Pemeriksaan dilakukan lantaran Niko mendapat informasi jika Ratna dirawat di rumah sakit tersebut pasca-dianiaya oleh sekolompok orang tidak dikenal.

 

Setelah menelusuri rumah sakit, ternyata fakta yang ditemukan berbeda. Bukan karena dianiaya, Ratna dirawat karena menjalani operasi plastik.

"Kami memeriksa rekaman CCTV rumah sakit, kami menemukan tanggal 21, 22, 23 tidak ke-record. Tanggal 24 pukul 9 malam kami melihat Saudara RS (Ratna Sarumpaet) pulang dari rumah sakit menggunakan taksi," jelasnya.

Selama Ratna dirawat di rumah sakit, Niko mengatakan, tidak ada satupun orang yang menjenguknya. Hal itu diketahui usai mengecek daftar tamu yang hadir selama Ratna dirawat.

"Kami melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung, namun keterangannya RS menyatakan tidak ada," lanjut Niko.

Tidak hanya memeriksa rekaman CCTV rumah sakit. Niko bersama timnya juga melihat struk pembayaran operasi plastik yang dilakukan Ratna sebesar Rp 90 juta.

Biaya operasi itu, lanjut Niko, diberikan Ratna melalui tiga kali pembayaran.

"Pembayaran dengan Rp 25 juta, Rp 25 juta, dan Rp 40 juta lewat debit BCA," kata Niko.

Kesaksian kedua datang dari Ipda Mada Dimas. Dalam keterangannya di muka sidang, dia mengaku sebagai orang yang disuruh pimpinannya memeriksa Rumah Sakit Bina Estetika.

Baca juga: Disebut sebagai Penyebar Pertama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tanggapan Dahnil Anzar...

Dialah yang memeriksa rumah sakit tersebut untuk pertama kali lantaran ada laporan Ratna dirawat di sana.

Namun saat diperintahkan oleh atasannya, ada keganjalan yang dia temukan.

"Saya dalam hati bingung, ada pertanyaan kenapa korban penganiayaan dibawa ke rumah sakit kecantikan. Tapi saya dan beberapa anggota lain tetap melakukan pemeriksaan sesuai perintah," terangnya.

Sesampainya di rumah sakit, Mada langsung menemui Dokter Desak. Dokter Desak pun membenarkan jika Ratna Sarumpaet sempat dirawat.

Namun bukan karena menjadi korban penganiayaan, Ratna dirawat lantaran melakukan operasi plastik di rumah sakit tersebut.

"Setelah itu saya langsung lapor kepada katim (kepala tim) saya, AKP Niko Purba. Lalu dia memerintahkan saya untuk menjaga lokasi itu sampai dia datang," terangnya.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Fahri Hamzah Jadi Penjamin

Kesaksian ketiga datang dari Arif Rahcman yang juga anggota Jatanras Polda Metro Jaya.

Keterangan yang dia sampaikan menegaskan pernyataan dua saksi sebelumnya bahwa Ratna dirawat di rumah sakit tersebut selama empat hari untuk operasi plastik.

"Saya ke bagian informasi dan cek data-data buku pendaftaran dan benar bahwa tanggal 21 sampai 24 September Ibu RS ada di sana. Kami lihat dari CCTV kepulangan Ibu RS. Kami juga mendapatkan bukti pembayaran dari slip BCA," terang Arif.

Usai persidangan, Ratna membenarkan semua keterangan yang dikatakan para penyidik.

"Kan itu semua sudah diakui. Makanya saya sudah minta maaf tentang itu," ujar dia sembari menerobos kerumunan wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com