Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semrawut, Kabel Utilitas di Mampang dan Cilandak Ditertibkan

Kompas.com - 27/03/2019, 15:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penataan dan penertiban terhadap keberadaan jaringan utilitas, berupa kabel udara dan tiang penyangga kabel udara eksisting di dua lokasi, pada Rabu (27/3/2019).

Dua lokasi yang menjadi tempat penertiban tersebut yakni di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, dan di Jalan Wijaya Kusuma Raya, Cilandak.

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Selatan Sayid Ali mengatakan, penertiban tersebut lantaran utilitas dinilai kurang tertata rapi dan semrawut.

Baca juga: Wali Kota Jaksel Gunting Kabel Utilitas yang Membentang di Pancoran

"Ini kita lakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 126 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas," ujarnya.

Ia menuturkan, sebelum dilakukan penataan dan penertiban ini, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan informasi bahkan sudah diberi peringatan kepada pemilik utilitas terkait instruksi tersebut.

"Sebelumnya ini sudah diberikan peringatan dan sudah kita rapatkan tepatnya tanggal 22 Januari lalu di kantor Wali Kota. Yang bersangkutan hadir semua. Harapan kita kepada pemilik utilitas agar kooperatif dan segera menurunkan kabel utilitas agar tertata dengan rapi," ucap Sayid

Sementara itu, Kepala Bidang KPJJU Dinas Bina Marga DKI Jakarta Junaidi Nelman menambahkan, tahun ini ada dua wilayah di DKI Jakarta yang masuk dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) terkait penataan dan penertiban utilitas, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

"Tahun ini wilayah Jaksel dan Jakpus masuk KSD. Sebelumnya sudah kita laksanakan rapatkan jauh-jauh hari kepada pemilik utilitas, bahwa lokasi tersebut akan dibangun trotoar terutama di daerah Jaksel dan Jakpus," tuturnya.

Junaidi menjelaskan, keberadaan utilitas tidak dibenarkan terbentang di udara. Pemprov DKI, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menangani utilitas yang terbentang di udara salah satunya dengan pembuatan box ducting.

"Utilitas seharusnya lewat bawah bukan lewat atas karena di atas tidak ada izin. Jadi tidak ada lagi kabel-kabel di udara jadi semua utilitas berada di dalam tanah semua dengan kedalaman kurang lebih dua meter," terang Junaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com