JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan Hercules Rosario Marshal sempat marah-marah kepada polisi ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Ia marah karena mendapat kawalan ketat dari polisi bersenjata.
"Saya bukan teroris, bukan pembunuh," ujarnya di ruang persidangan.
Ia tak mau sidang dimulai sebelum para anggota kepolisian itu meninggalkan ruangan sidang.
Baca juga: Sebelum Sidang Vonis, Hercules Mengamuk dan Pukul Wartawan
Akhirnya para anggota kepolisian yang ada keluar dari ruang persidangan dan majelis hakim pun memulai sidang.
Sebelumnya, Hercules juga mengamuk dan memukul wartawan yang berada di dekatnya.
Adapun Hercules divonis 8 bulan hukuman penjara setelah terbukti melanggar pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang masuk perkarangan rumah orang lain tanpa hak.
"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhya masa tahanan yang dijalani," kata ketua hakim Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Keputusan itu sendiri belum berkekuatan hukum karena baik Hercules maupun JPU masih pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.