JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta berinisial LC diringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/4/2019) lalu, saat siap mengedarkan berbagai jenis narkoba senilai Rp 2,8 miliar.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno, Kamis ini, menyebutkan LC ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kramatjati, Jakarta Timur.
"Jika ditotal seluruh barang yang siap diedarkan seharga Rp 2,8 miliar. Jika tersebar di masyarakat, kemungkinan sekitar 15.608 jiwa dapat jadi korban," kata Edi.
Edi menambahkan, LC ditangkap dengan sejumlah barang bukti bukti seperti sabu-sabu seberat 1,570 kilogram, happy five 200 butir, ekstasi 162 butir, putau seberat 5 gram, dan ganja dengan 11,95 gram.
Baca juga: Bupati Kendal Disebut-sebut Konsumsi Narkoba, Begini Hasil Tes Urine oleh Polisi
"Pelaku beraksi seorang diri memasarkan barang haram tersebut. Namun ia mengambil pasokan narkoba itu di daerah Bulak Kapal, Bekasi. Untuk pemasoknya masih dalam pengejaran," tambah dia.
Edi menyebutkan, LC memasarkan berbagai narkoba itu di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
"Mulai menjadi pengedar Februari kemarin. Dalam satu bulan sudah berhasil menjual sabu-sabu dengan keuntungan Rp 10 juta," kata dia.
Menurut Edi, LC awalnya mengedarkan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun saat dilakukan penyelidikan, pelaku berpindah tempat.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan terjadi pergeseran tempat. Dari awalnya transaksi di Jakarta Utara, bergeser ke Jakarta Timur," ungkapnya.
Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati," ujar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.