Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Kasus Gabriella, Siswa Global Sevilla yang Tewas Saat Pelajaran Renang

Kompas.com - 09/04/2019, 19:27 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tahun lalu, tepatnya tanggal 17 September 2015, seorang anak perempuan bernama Gabriella Sherly Howard atau biasa dipanggil Gaby meninggal dunia akibat tenggelam saat menolong temannya yang tercebur di kolam renang SD Global Sevilla School.

Kala itu, orangtua Gaby, Verayanti, mengaku tak percaya ketika mendapat kabar anaknya meninggal dunia.

Gaby berangkat sekolah dalam keadaan sehat. Ia tak punya riwayat penyakit apa pun.

Kedua orangtua Gaby kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan tersangka Ronaldo Latturette, guru renang Gaby.

Baca juga: Digugat Rp 302 Miliar, Ini Tanggapan Guru Gabriella Melalui Kuasa Hukumnya

Saat itu, mereka bahkan menyewa jasa pengacara Hotman Paris untuk melayangkan gugatan.

Dua tahun proses hukum kematian Gaby berjalan hingga keluarlah putusan dari Pengadilan Negeri.

Dalam waktu tersebut, Verayanti dan suaminya, Asip, menahan pilu. Kesedihan mereka semakin menjadi ketika Gaby disebut meninggal karena epilepsi.

Ditambah lagi, mereka harus menyaksikan makam Gaby digali dan jenazahnya diotopsi.

Keduanya terpukul ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Ronaldo dari dakwaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang pada 28 November 2017.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Matauseja Erna Marylin.

Baca juga: Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Vera mengaku sangat kecewa terhadap putusan tersebut. "Hakim itu punya anak dan cucu dia tanggung lah anak cucu dia," ucap Vera ketika itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marduana Yolanda Isabela Silaen kemudian mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut.

Setelah naik kasasi ke Mahkamah Agung, Ronaldo Laturette dinyatakan bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Gabby berdasarkan putusan perkara Nomor 767K/PID/2018 pada tanggal 25 September 2018.

Ia pun mendapat hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun.

Gugat Rp 302 miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com