JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tahun lalu, tepatnya tanggal 17 September 2015, seorang anak perempuan bernama Gabriella Sherly Howard atau biasa dipanggil Gaby meninggal dunia akibat tenggelam saat menolong temannya yang tercebur di kolam renang SD Global Sevilla School.
Kala itu, orangtua Gaby, Verayanti, mengaku tak percaya ketika mendapat kabar anaknya meninggal dunia.
Gaby berangkat sekolah dalam keadaan sehat. Ia tak punya riwayat penyakit apa pun.
Kedua orangtua Gaby kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan tersangka Ronaldo Latturette, guru renang Gaby.
Baca juga: Digugat Rp 302 Miliar, Ini Tanggapan Guru Gabriella Melalui Kuasa Hukumnya
Saat itu, mereka bahkan menyewa jasa pengacara Hotman Paris untuk melayangkan gugatan.
Dua tahun proses hukum kematian Gaby berjalan hingga keluarlah putusan dari Pengadilan Negeri.
Dalam waktu tersebut, Verayanti dan suaminya, Asip, menahan pilu. Kesedihan mereka semakin menjadi ketika Gaby disebut meninggal karena epilepsi.
Ditambah lagi, mereka harus menyaksikan makam Gaby digali dan jenazahnya diotopsi.
Keduanya terpukul ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Ronaldo dari dakwaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang pada 28 November 2017.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Matauseja Erna Marylin.
Baca juga: Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar
Vera mengaku sangat kecewa terhadap putusan tersebut. "Hakim itu punya anak dan cucu dia tanggung lah anak cucu dia," ucap Vera ketika itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marduana Yolanda Isabela Silaen kemudian mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut.
Setelah naik kasasi ke Mahkamah Agung, Ronaldo Laturette dinyatakan bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Gabby berdasarkan putusan perkara Nomor 767K/PID/2018 pada tanggal 25 September 2018.
Ia pun mendapat hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun.
Gugat Rp 302 miliar