JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sumber Daya Air, menjelaskan konsep naturalisasi sungai yang akan dikerjakan Pemprov DKI tak menolak betonisasi seperti yang dikerjakan dalam program normalisasi sungai pemerintah pusat.
Yusmada mengemukakan bahwa membeton atau tidak hanya soal teknik menahan longsor.
"Jangan dikotomi dengan konsep sheet pile (tanggul, normalisasi). Mau sheet pile, mau beronjong, mau (dibiarkan) tanah, itu hanya teknik menahan tebing dan gerusan," ujar Yusmada di DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Naturalisasi Sungai
Ia menjelaskan, dalam konsep naturalisasi, pemerintah tetap meningkatkan kapasitas sungai. Selain itu, ada alternatif lain yakni tidak meningkatkan kapasitas sungai tetapi merekayasa debitnya.
"Kalau nanti kapasitasnya kurang sesuai debitnya, kami upayakan lebarkan. Kalau kapasitasnya tidak kami lebarkan, debit air kami kurangi dengan membangun bendung, resapan," ujar Yusmada.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan naturalisasi sungai dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Aturan tersebut diundangkan pada 1 April 2019.
Baca juga: Basuki Tak Paham Konsep Naturalisasi Sungai Jakarta
Dalam pergub itu dijelaskan naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.