JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif yang menyebut tidak ada satu pun anggota DPRD DKI yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Prasetio, hingga batas akhir pengumpulan LHKPN di 31 Maret 2019, ada 50 lebih atau setengah dari 106 pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menyetorkan LHKPN ke KPK.
“Kalau teman-teman di DPRD DKI butuh waktu untuk penyesuaian mengisi e-LHKPN iya. Tapi kalau dikatakan tidak satupun yang melaporkan itu tidak benar,” ujar Prasetio di DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Praetio mengklaim rekan-rekannya mulai mengurus LHKPN setelah ia berinisiatif mendatangi langsung kantor KPK pada 23 Januari 2019. Setelah itu, Pras juga melayangkan surat ke KPK pada 25 Maret 2019 untuk meminta asistensi KPK.
Baca juga: KPK Harap Pimpinan Instansi Bisa Tegas ke Wajib Lapor LHKPN yang Tak Patuh
Staf KPK akhirnya datang dua hari kemudian membantu anggota dewan mengisi LHKPN bersama-sama di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Prasetio merasa upaya yang dilakukannya sudah maksimal untuk mendorong anggota DPRD DKI Jakarta mengumpulkan LHKPN. Oleh karena itu, ia menyayangkan imbauan Laode untuk tidak memilih anggota DPRD karena tak mengisi LHKPN.
“Biar warga yang menilai sendiri untuk memilih tanpa pengaruh siapa pun. Benar harus dikatakan benar, jangan dibolak-balik,” ujar dia.
Dikutip dari Tribunnews, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut hingga lewat batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2019, tidak ada satupun dari 106 pimpinan dan anggota DPRD yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Ia juga mengimbau warga DKI untuk tidak memilih petahana yang tidak melapor kekayaannya selama 2018.
Baca juga: KPK: Per 8 April, Ada 99 DPRD yang Tingkat Kepatuhan LHKPN-nya 100 Persen
"DKI Jakarta tidak satupun lapor LHKPN. Tolong ditulis itu media, jangan dipilih lagi," kata Laode kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Adapun berdasarkan situs KPK.go.id di halaman pantau LHKPN, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPRD DKI Jakarta sebesar 63 persen. Ada 64 anggota dewan dari 101 orang yang sudah melaporkan kekayaannya.
Baca juga: KPK: Per 8 April, Tingkat Kepatuhan LHKPN di DPR Sebesar 63,82 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.