Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet: Saya Minta Maaf kepada Kalian, Kakak Memang Bohong...

Kompas.com - 11/04/2019, 17:19 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada saksi Harjono dan Chairullah yang melakukan aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya.

Dia menyesal telah mengecewakan para peserta demo yang membela dirinya ketika mengaku jadi korban penganiayaan.

"Saya meminta maaf ke kalian, aku membuat kalian kecewa. Kakak memang bohong, kakak memohon maaf soal itu," ujarnya Ratna saat menanggapi kesaksian Harjono dan Chairullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Gelar Demo, Saksi Menduga Ratna Sarumpaet Dianiaya Kubu Jokowi

Ratna berjanji, walaupun sedang dijerat kasus penyebaran berita bohong, dirinya tidak akan berubah dan akan tetap selalu menjadi aktivis.

"Mudah-mudahan sampai akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis karena aktivis tidak mungkin korupsi, tidak mungkin kena suap, maaf sekali lagi," terangnya.

Dalam persidangan, Harjono selaku anggota aksi solidaritas mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet menduga tim dari pasangan calon presiden 01 merupakan dalang dibalik penganiayaan itu. Sebab, Ratna merupakan Juru Kampanye Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Nyobloslah, Nih 02!

"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal," ujarnya di muka sidang.

Berdasarkan dugaan itu, dia beserta 60 orang mahasiswa menggelar aksi demo di depan Polda Metro Jaya (3/10/2019). Mereka menuntut agar pelaku penganiyaan Ratna Sarumpaet diadili secepatnya.

"Pun pada waktu itu (kami duga) dilakukan kelompokn 01, itu harus dihukum pada waktu itu. Karena kan framing dibangun seperti itu maunya bentrok aja," tutur dia.

Namun, belakangan kasus penganiyaan yang dialami Ratna hanya kebohongan semata. Dia mengaku berbohong kepada publik jika wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan karena operasi plastik.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com