JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.169 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan di Kepulauan Seribu, Minggu (14/4/2019) kemarin.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Bawaslu Kepulauan Seribu.
"Jumlah tersebut yang berhasil kami tertibkan dalam waktu satu hari," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Syarifudin, Senin (15/4/2019).
Menurut Syarifudin kebanyakan APK yang ditertibkan terpasang di rumah warga. Dia juga menambahkan jumlah tersebut sudah mencapai 90 persen dari keseluruhan APK yang ada di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Satpol PP DKI Sebut Warga Bisa Turunkan APK yang Masih Terpasang
"Rincian APK yang ditertibkan adalah 260 bendera, 188 spanduk, 21 baliho, 3 umbul-umbul, 589 stiker, serta 108 banner," ujar Syarifudin.
Ia menambahkan, seluruh APK di masa tenang kampanye Pemilu 2019 harus dicopot, baik yang terpasang sesuai aturan, maupun yang melanggar.
"Sebelum masa tenang kami sudah menghubungi partai politik di Kepulauan Seribu untuk lakukan penertiban APK masing-masing. Tapi sampai pukul 24.00 WIB kemarin tidak segera ditertibkan, itulah yang jadi tupoksi kami," kata dia.
Masa tenang kampanye Pemilu 2019 dimulai Minggu kemarin pukul 00.00 WIB hingga hari pencoblosan Rabu mendatang.
Bawaslu menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembersihan APK terhitung sejak hari pertama masa tenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.