Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Akan Ajukan PK, Anggap Hakim MA Khilaf Beri Vonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/04/2019, 14:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhinya hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Kami melihat putusan MA ini tidak elok karena apa? Ridho yang kita ketahui menggunakan narkotika di bawah satu gram," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Achmad mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan mereka akan mengajukan PK. 

"Pertama novum, kekhilafan hakim, dan ketiga adanya perbedaan putusan satu dengan yang lain," ujarnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Berhenti Nyabu Jadi Prioritas Keluarga

Selain itu, kata dia lagi, sudah banyak peraturannya baik SEMA (Surat Edaran) MA, peraturan Jaksa Agung, peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna di bawah satu gram itu dilaksanakan rehabilitasi.

 

Achmad menjelaskan, PK tersebut akan diajukan karena pihaknya menilai ada kekhilafan yang dilakukan MA dalam putusan tersebut.

Baca juga: Ridho Rhoma Minta Penahanannya Ditunda

Ia menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejatinya sudah tepat dengan menjatuhi hukuman 10 bulan kepada Ridho dengan 6 bulan 10 hari masa rehabilitasi.

Menurut dia, Ridho sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.

Namun, dengan dikabulkannya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum oleh MA, pihaknya mengaku sangat kecewa karena Ridho harus ditarik kembali menjalani tahanan.

Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib

"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata dia.

Ridho dijadwalkan dieksekusi pada Senin ini atas putusan MA tersebut. Namun, pihak kuasa hukumnya melayangkan surat penundaan penahanan lantaran belum menerima salinan putusan MA tersebut.

Baca juga: Ridho Rhoma Siap Jalani Penambahan Hukuman dari Mahkamah Agung

Hal itu sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan suratputusan kepadanya."

Pihak kejaksaan kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ridho setelah salinan putusan itu diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com