JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Dimyati menyebutkan, semua alat peraga kampanye akan ditertibkan kecuali yang berada di kantor partai politik (parpol).
"Jadi masa tenang ini seluruh APK akan ditertibkan. Jika masih ada (APK) yang berdiri itu karena saat ini tim gabungan seperti bawaslu dan satpol PP memang masih terus melakukan proses penurunan," ujar Dimyati, Senin (15/4/2019).
Menurut Dimyati, penurunan APK dilaksanakan 24 jam. Prosesnya dimulai dengan menyusuri jalan protokol, baru masuk ke kawasan-kawasan perkampungan.
"Di seluruh Jakarta Utara personel gabungan yang terlibat hanya 500 orang. Jadi upaya penertiban memang masih berjalan karena sistemnya menyisir kawasan prioritas dulu baru masuk ke perkampungan," ucap dia.
Baca juga: Warga Sunter Jaya Minta APK Segera Dicopot karena Bikin Kumuh dan Membahayakan
Dimyati mengatakan, semua APK akan diturunkan meskipun dipasang di pekarangan rumah warga dan pemasangannya inisiatif atau atas izin warga.
Kendati demikian, menurur dia, sejumlah partau politik turut menertibkan APK-nya secara mandiri sejak hari Minggu (14/4/2019) kemarin.
Ditanya soal wilayah Jakarta Utara yang masuk kawasan rawan konflik dalam pemilu, Dimyatin mengatakan, saat ini menurut Bawaslu, wilayah Jakarta Utara masih dalam status aman.
"Ya kalau konflik biasanya soal administrasi ya. Biasanya soal perbedaan pendapat terkait sebaran C6, ada perbedaan pendapat antara PTPS dan warga. Tapi kalau untuk konflik lainnya sejauh ini menurut Bawaslu masih aman," papar dia.
Dimyati mengimbau warga untuk mewujudkan pemilu damai. Ia meminta warga mempercayakan pengamanan kepada petugas yang berjaga.
Baca juga: Sebanyak 1.169 APK Ditertibkan di Kepulauan Seribu
Kemudian, ia meminta parpol dan caleg memberi ruang bagi warga untuk berpikir pada masa tenang ini.
"Masa tenang ini berikan masyarakat ruang dan waktu untuk menimbang serta menentukan siapa yang akan dipilihnya," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri mengatakan, Jakarta Utara menjadi tempat rawan pelanggaran pemilu karena ditemukan dua kasus pelanggaran kampanye.
Dua kasus tersebut berakhir dengan vonis di pengadilan karena memenuhi unsur pidana pemilu, yakni melakukan kampanye di tempat ibadah dan politik uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.