JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Senen Jakarta Pusat lantaran membagi-bagikan brosur Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat sedang masa tenang.
S ditangkap pada Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 14.50 WIB di RT 006 RW 007, Paseban, Senen.
Kapolsek Senen Kompol Muhammad Syafe'i mengatakan, kejadian bermula saat S sedang membagikan brosur.
S kemudian diamankan oleh seorang pria bernama Yusrul. Namun, S disuruh pulang setelah dicatat alamat dan difoto untuk dikonfirmasi ke panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Baca juga: Caleg PKS yang Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang Bantah Money Politics
"Berdasarkan informasi tersebut Panwascam kecamatan Senen didampingi polisi menuju ke rumahnya S selanjutnya dibawa ke Kantor Panwascam Kecamatan Senen," kata Syafe'i saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).
Berdasarkan pengakuan dari S, bahan kampanye berupa brosur tersebut didapat dari R pada Minggu (14/4/2019) pukul 21.00 WIB.
"S diberi uang Rp 200 ribu oleh R yang merupakan anggota PKS," ujarnya.
Saat ini S sedang diperiksa oleh anggota Bawaslu Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.