JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pilih (Dapil) 1 Imam Hussaida (IH) ditangkap polisi atas kasus penggelapan uang dan penipuan dengan nominal ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ini diduga akan digunakan untuk dana kampanye. Adapun Imam ditangkap bersama satu rekannya, yaitu AF alias A pada Jumat (12/4/2019) lalu di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pengakuan dan setelah kami kroscek, pelaku memang Caleg PAN di Dapil Banten 1. Kemungkinan untuk mendanai kampanye," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBR Arie Ardian, Selasa (16/4/2019).
Tak hanya sekali, pelaku menjalankan aksi penipuan sebanyak dua kali dan telah menjadi buron polisi sejak 2018 lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap Caleg PAN Terkait Kasus Penggelapan Uang Rp 500 Juta
"Kemarin kami tangkap saat akan bertransaksi, tersangka meminta uang Rp 500 juta kepada korbannya," ucapnya.
Sebelumnya, dia juga melakukan penipuan dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.
Dalam menjalankan aksinya, Imam selalu mengaku sebagai pemenang tender sejumlah proyek pengadaan barang yang diadakan oleh kementerian atau badan milik negara.
"Dilihat dari modus dan hasil pemeriksaan kami, memang pelaku mendekati para pengusaha dan mereka menjanjikan bahwa ada proyek dari sebuah instansi atau kementerian," ujar Arie.
Kasus ini sendiri saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.