JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang direvisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai pro-kontra dari mitra kerjanya di DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi Partai Golkar Ashraf Ali misalnya, mendukung penuh keputusan Anies untuk tak lagi membebaskan PBB bagi rumah tinggal yang dijadikan bangunan komersil.
Kebijakan ini tertuang melalui Pergub Nomor 38 tahun 2019 yang merevisi Pergub Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 miliar.
Revisi itu menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.
"Untuk yang digunakan usaha kos-kosan, warung, Alfamart, Indomaret, atau apa bentuknya itu harus dikenakan," kata Ashraf ketika dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Anggota DPRD Apresiasi Wacana Perluasan Pembebasan PBB tetapi...
Ashraf juga mengapresiasi rencana Anies untuk memperluas program pembebasan PBB ke guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya; purnawirawan TNI dan Polri; pensiunan PNS; hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur.
Ia bahkan mengusulkan agar pajak juga dibebaskan bagi rumah tinggal yang nilai jualnya Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.
"Kalau memang ditambah artinya ada kepedulian gubernur terhadap rakyat kan. Khususnya PNS, guru, TNI, Polri, itu kan bijak," ujar Ashraf.
Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus. Bestari juga mengusulkan agar rumah yang di bawah Rp 2 miliar digratiskan.
Baca juga: Ketua Komisi C DPRD DKI Tolak PBB Gratis Diperluas
Ia menilai, pembebasan PBB untuk rumah dengan nilai jual hingga Rp 2 miliar tidak akan berdampak banyak pada pendapatan daerah. Sebab, APBD Pemprov DKI mencapai Rp 89 triliun dan belum optimal penyerapannya.
"Pemasukan ataupun APBD kita cukup tinggi dan sekarang pun kelihatan sisa anggaran kita Rp17 triliun. Jadi, kalau kita berikan kebahagiaan pada masyarakat dengan berikan insentif (pembebasan PBB) wajar," ujar dia.
Menurut Bestari, langkah ini bisa meringankan beban warga Jakarta. "Apalagi Gubernur mengatakan pada kampanyenya 'Maju Kotanya Bahagia Warganya'," kata Bestari.
Adapun soal perluasan program ke para pengabdi negara, menurut Bestari harus segera diwujudkan dan jangan sekadar janji.
"Kalau sudah disampaikan ke publik, maka percepatlah administrasinya supaya nanti Gubernur dapat menerima tambahan kepercayaan dari masyarakat," ujar Bestari.
Pertanyakan kelayakan
Lain halnya dengan Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso. Politikus Partai Demokrat itu menolak rencana Anies memperluas pembebasan PBB bagi para pengabdi negara.
Menurut dia, sejumlah kelompok yang akan menerima manfaat itu sebenarnya mampu.
"Wah, saya menolak kebijakan itu. Kalau veteran kan wajar karena mereka pejuang NKRI yang dulu betul ikut berperang, tetapi selain itu saya pikir sebetulnya mampu-mampu loh. Gaji mereka besar-besar dan sudah ada tunjangan pensiun juga," kata Santoso
Apalagi, menurut Santoso, mereka yang ekonominya kurang sudah dibebaskan PBB-nya karena nilai jual rumahnya di bawah Rp 1 miliar.
Baca juga: Rumah di Bawah Rp 1 M yang Alih Fungsi atau Kepemilikan Dikenai Pajak Tahun Ini
Santoso menilai, purnawirawan TNI-Polri dan pensiunan PNS tak perlu mendapat pembebasan PBB.
Selain itu, Santoso mempertanyakan altenatif pendapatan daerah yang bisa digenjot jika pembebasan PBB diperluas.
"Apakah yakin bisa kejar sektor pajak lain? Itu saja," kata dia.
Santoso meminta Anies tak perlu menelurkan kebijakan politis.
"Pak Anies jangan membuat kebijakan yang politis begitulah. Kebijakan gubernur sebelumnya jangan ditiru," ujar dia.
Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.
Saat ini, ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya.
Sementara itu, proyeksi pendapatan Pemprov DKI dari PBB di tahun 2019 sebesar Rp 9,65 triliun, naik dari tahun 2018 sebesar Rp 8,5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.