JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengapresiasi wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun dia meminta agar Anies tak sekadar janji.
"Kalau sudah disampaikan ke publik, maka percepatlah administrasinya supaya nanti Gubernur dapat menerima tambahan kepercayaan dari masyarakat," ujar Bestari di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Komentar Bestari itu terkait dengan ketentuan soal program penggratisan PBB untuk rumah atau rusun dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) hingga Rp 1 miliar hanya berlaku sampai 2019. Ketentuan itu tercantum dalam revisi peraturan gubernur (pergub) tentang pembebasan atas pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikeluarkan Anies.
Baca juga: Pengamat Menilai Polemik Revisi Pergub DKI tentang PBB Politis
Aturan itu menuai banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat. Anies kemudian menjawab pertanyaan yang muncul dengan wacana perluasan penggratisan PBB. Padahal, perluasan penggratisan PBB itu belum punya dasar hukum.
Bestari menyarankan Anies agar jelas dalam menyampaikan kebijakan maupun perbaikannya.
"Saya menyarankan kepada Pak Gubernur untuk tidak terlalu terburu-buru membuat statement sebelum duduk persoalannya jelas," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Anies merevisi Pergub Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 miliar.
"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," demikian bunyi pasal 4A dari pergub hasil revisi itu.
Baca juga: Anies Revisi Pergub Pembebasan PBB, Apa Alasannya?
Anies tak menjelaskan spesifik maksud pasal itu. Ia menjawab dan mengklarifikasi dengan menyampaikan pembebasan PBB akan diperluas bagi para pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden.
Hal itu juga, kata dia, akan berlaku untuk guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya; purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.