JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019) ini.
Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.
Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.
Baca juga: Soal Tarif Ojek Online, Grab Berharap Kepentingan Mitra dan Penumpang Seimbang
"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Budi mengatakan, biaya jasa tersebut dipatok angka minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah buka pintu, kan, ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km," kata Budi.
Sementara itu, tarif ojek online untuk zona I batas bawahnya Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300.
Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Baca juga: Manajemen Grab Pasrah soal Aturan Baru Tarif Ojek Online
Sementara, tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600.
Adapun, biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Baca juga: Komentar YLKI Mengenai Tarif Ojek Online
Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan. Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen.
Grab Indonesia, selaku salah satu perusahaan aplikator mengaku siap menerapkan tarif baru tersebut hari ini.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tarif Ojek Online yang Baru Ditetapkan Kemenhub
"Kami berharap agar masyarakat dapat bersiap dengan peraturan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Mei 2019," kata President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap perubahan tarif ojek online dapat dibarengi peningkatan layanan, terutama pada aspek keamanan dan keselamatan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan merupakan aspek yang harus paling diperhatikan.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, YLKI Harap Pengemudi Lebih Berhati-hati
"Aspek ini menjadi sangat krusial karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan security-nya paling rendah," kata Tulus.
Ia juga berharap perilaku pengendara ojek online dapat berubah seiring perubahan tarif.
Ia menyebut, tak sedikit pengemudi ojek online yang bersikap ugal-ugalan saat membawa penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.