JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta mengecam adanya sejumlah sarana dan prasarana milik PT Transjakarta yang rusak dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019) hari ini.
Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, Transjakarta akan melaporkan pengrusakan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami akan usut dan laporkan kepada pihak berwajib atas kejadian perusakan ini. Aset-aset yang dirusak adalah aset milik publik dan digunakan bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk selalu menjaga dan memeliharanya," kata Agung dalam keterangan tertulis.
Agung menuturkan, pihaknya berkoordinasi langsung dengan kepolisian untuk mendapatkan informasi baik itu waktu, lokasi, hingga pelaku pengrusakan dan vandalisme aset Transjakarta.
Baca juga: Vandalisme, Peserta Aksi Hari Buruh Corat-coret Separator Transjakarta
Menurut Agung, hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelakunya. Pasal 170 KUHP sendiri mengatur bahwa pengrusakan terhadap barang dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Adapun aset-aset Transjakarra yang rusak adalah pagar pembatas jalan di Halte Tosari yang ambruk serta separator jalur Transjakarta yang dicorat-coret.
"Transjakarta akan segera memperbaiki kerusakan pagar di halte Tosari. Karena sarana tersebut untuk kenyamanan pelanggan. Serta membersihkan coretan di separator Transjakarta," ujar Agung.
Baca juga: May Day, Beberapa Rute Transjakarta Dialihkan, Bus Wisata Tak Beroperasi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan