JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membongkar hotel di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (2/4/2019).
Penertiban ini dilakukan karena bangunan hotel yang sedang dibangun tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang direkomendasikan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan, Jakarta Barat.
"Total izinnya 8 lantai, cuma nambah jadi 10 lantai," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi wartawan, Kamis sore.
Baca juga: Rumah Ambruk di Johar Baru Disebut Tak Kantongi IMB
Adapun pembongkaran yang dilakukan dengan membuat bolong dua lantai dan dua dinding yang melanggar pada bangunan tersebut.
Tamo mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihak Sudin Citata Jakbar menyampaikan peringatan berupa surat peringatan dan stiker penyegelan.
Namun, pihak pengelola hotel tak kunjung membongkar dua lantai tersebut.
Sebanyak 50 orang pekerja dikerahkan untuk melakukan pembongkoran hari ini. Selain itu, 50 anggota tim gabungan dari satpol PP, TNI, Polri turut mengamankan lokasi.
Pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas. Oleh karena itu, pembongkaran akan berlangsung selama dua hari hingga besok.
Baca juga: PM Australia Kesal atas Terbitnya IMB Bekas Lokasi Bom di Bali
Hotel tersebut bukanlah bangunan pertama yang dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
"Ini (sudah) 16 bangunan (ditertibkan). Rata-rata ruko-ruko dan kos-kosan," ujar Tamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.