JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penilangan terhadap pengemudi mobil berstiker "Ampun Pak POLISI Uang Kami Habis" disebabkan masa berlaku SIM pengemudi tersebut habis sejak 2014.
"Ketika (mobil) dihentikan dan diperiksa kelengkapannya, SIM pengemudi telah habis masa berlakunya sejak 2014," kata Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2019) malam.
Pengemudi itu pun dijerat Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250.000.
Baca juga: Pengemudi Mobil Berstiker Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis Ditilang Polisi
"Penegakan hukum pasal tersebut karena pelanggaran lalu lintas. Untuk (pemasangan) stiker ke ranah hukum pidana umum ahlinya," ujar Nasir.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun @jadetabek.info menunjukkan, sebuah mobil berstiker "Ampun Pak POLISI Uang Kami Habis" ditilang aparat kepolisian tersebar di sosial media.
"Sudah SIM mati...pasang stiker tanpa tujuan lagi, kalau orang Pondok Gede khususnya Harun dan Bukit Kencana pasti sudah hafal mobil ini ya kan?" bunyi keterangan pada video tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Peristiwa itu terjadi di ruas tol dalam kota dari arah Cawang menuju Ancol, Selasa pukul 14.30 WIB.
"Pada saat patroli sebelum gerbang Tol Sunter/Kelapa Gading, ada kecurigaan sebuah mobil Toyota Innova BA 1664 AV yang melintas searah dengan petugas. Kemudian dihentikan dan diperiksa kelengkapannya," kata Nasir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.