Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Makam Bayi yang Tewas Dianiaya Ayahnya di Kebon Jeruk

Kompas.com - 08/05/2019, 11:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membongkar makam KQS, bayi berusia tiga bulan yang dianiaya hingga tewas oleh ayahnya sendiri pada Rabu (7/5/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi mengatakan, pembongkaran ini dilakukan untuk melaksanakan otopsi di tempat terhadap jenazah korban.

"Kita berkoordinasi dengan dokter forensik RSCM untuk melakukan bongkar makam bayi untuk kepentingan forensik," kata Irwandi kepada wartawan di tempat pemakaman milik keluarga MS pelaku penganiayaan di KQS di jalan Madrasah 2 Sukabumi Utara, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, lokasi malam tampak dipasangi garis polisi berwarna kuning agar tak dilewati warga.

Di atas makam sendiri dipasangi tenda tertutup agar proses penggalian dan pemeriksaan terhadap jenazah bayi tak bisa dilihat warga.

Baca juga: Polisi Periksa Dokter Puskesmas yang Tangani Bayi Korban Penganiayaan Ayahnya

Ibu korban yang berinisial SK (22) yang berada dilokasi tampak tak kuat melihat proses autopsi tersebut dan dibawa masuk ke rumah warga sekitar.

Irwandi menyampaikan, proses otopsi ini diperlukan untuk mendapatkan bukti empiris terkait penyebab kematian korban.

"Setelah ini hasil yang kita dapatkan dari dokter forensik akan kita satukan dengan bukti-bujti yang lain guna kepentingan penyidikan," ucapnya.

Adapun ayah korban yang berinisial MS (23) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

MS dilaporkan pihak Puskesmas Kebon Jeruk setelah mencoba mengurus surat kematian dari korban.

Baca juga: Bayi 3 Bulan yang Dibunuh Ayahnya Juga Alami Patah Tangan

Namun surat kematian tersebut tidak diberikan oleh Puskesmas lantaran ditemukan bekas kematian yang tak wajar dari tubuh korban.

Ia kemudian diamankan polisi di kediamannya yang berada di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2019).

Atas perbuatannya MS dikenakan pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tetntang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu Senin (5/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com