"Mungkin salah satunya (yang tidak terpenuhi) siapa penanggung jawabnya," lanjutnya.
Eggi menyebut, batalnya aksi demo massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) di KPU dan Bawaslu sebagai tragedi demokrasi.
"Ini satu contoh tragedi demokrasi di negeri yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Kita mau menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan di UUD 1945 Pasal 28 huruf E, itu jelas kita boleh secara lisan maupun tulisan," ujar Eggi.
"Faktanya hari ini kita tidak boleh. Hari ini kita nurut, bukti bahwa kita tidak akan makar atau melakukan tuduhan sesat yang saya sudah ditersangkakan," kata dia.
Baca juga: Eggi Sudjana: People Power Dituduh Makar Itu Salah Alamat
Mereka pun sempat terlibat adu mulut dengan pihak kepolisian di depan Bawaslu.
Sejumlah massa juga berteriak "Polisi harus mengayomi, kami menuntut pemilu yang tidak curang".
Beberapa perempuan juga menunjuk-nunjuk wajah polisi yang tengah berjaga.
Salah satu polisi pun mengarahkan massa dan mengatakan ,"Tunjukan izin kalian, baru bisa aksi". Polisi pun meminta agar massa tidak berkumpul dan menutup jalan di Bawaslu.
Oleh karena tak mempunyai izin, massa tetap dilarang oleh polisi untuk tak melakukan aksi.
Baca juga: Polisi Sebut Bukti Permulaan Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Eggi Sudjana
Kivlan dan Eggi yang kemudian mendatangi Bawaslu RI juga tak diizinkan masuk.
Eggi mengatakan, ia dan Kivlan berniat untuk masuk ke dalam Bawaslu untuk membuat laporan tentang kecurangan pemilu.
"Mau ngomong laporan dong ke Bawaslu, kenapa lu enggak lakukan diskualifikasi? Atau menegur. Enggak diizinkan polisi, enggak boleh masuk. Massa harus berantem sama polisi, enggak mau saya," kata dia.
Ia pun menyebut bahwa aksi di depan Bawaslu bukan aksi demo tetapi penyampaian aspirasi.
"Bukan demo, maksudnya kita untuk sampaikan aspirasi saya sebagai lawyer loh di sini, jangan lupa. Sebagai lawyer dari Kivlan dia punya hak hukum menunjuk saya lawyer-nya jadi sebagai lawyer, penegak hukum, tetapi kenapa dilarang (masuk). Ini pelanggaran terhadap hukum," ujarnya.