Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Demo Gerakan Eggi Sudjana dan Kivlan Zein, Dibatalkan Polisi dan Akan Beraksi Lagi

Kompas.com - 10/05/2019, 10:29 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kivlan Zein dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) kemarin.

Mereka membawa massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) untuk melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPU dan Bawaslu.

Namun unjuk rasa yang dilakukan bak tarik ulur karena sempat dibatalkan oleh polisi kembali digelar.

Berikut 5 fakta aksi tersebut yang dirangkum Kompas.com:

1. Menuntut KPU dan Bawaslu transparan

Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.
Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan. 

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.

Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

Baca juga: Ada Massa Eggi dan Kivlan, Jalan di Depan Bawaslu Hanya Bisa Dilintasi 1 Lajur

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya. 

"Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bagi yang mengubah atau mengganti angka-angka (perolehan suara) dalam komputer itu setidaknya dipidana empat tahun. Kok polisi enggak proses," ujar Eggi. 

2. Dibatalkan polisi

Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.
Massa GERAK telah berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada pukul 12.30 WIB.

Namun aksi tersebut kemudian dibatalkan oleh polisi lantaran iizin yang belum didapatkan massa aksi untuk melakukan kegiatan.

"STTP (surat tanda terima pemberitahuan) memang enggak dikeluarkan. Mereka juga nyadar sendiri kita enggak keluarkan STTP. Makanya tadi naik perwakilan mereka yang dituakan, lalu kita koordinasi dengan mereka. Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan kepada wartawan Kamis siang di Lapangan Banteng.

Baca juga: Tak Boleh Gelar Aksi di Bawaslu, Massa Eggi dan Kivlan Bubarkan Diri

Harry mengaku tidak tahu-menahu soal butir persyaratan yang tidak terpenuhi oleh massa dalam memperoleh izin.

"Kan ada persyaratannya. Izin diajukan ke Polda, Polres tinggal menerima. Di sana ada persyaratan yang harus dipenuhi," tutur Harry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com